Selasa, 05 Februari 2013

BBTPPI SEMARANG


Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang
            Balai Besar Teknologi Pencegahan dan Pencemaran Industri (BBTPPI) merupakan salah satu balai besar di bawah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri. Dahulu BBTPPI bernama Balai Riset dan Standardisasi Industri dan Perdagangan Semarang. Namun berdasarkan SK Nomor 47/M-IND/PER/6/ 2006 pada tanggal 29 Juni 2006, balai tersebut direstrukturisasi menjadi Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri.
            Sejarah singkat berdirinya Balai Besar Teknologi Pencegahan dan Pencemaran Industri adalah sebagai berikut:
·                                                                                       Tahun 1962 - 1964  
Sebagai perwakilan Balai Penelitian Kimia Bogor untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
·         Tahun 1964 - 1971        
Sebagai unit PN. PR. “NUPIKSA YAKSA” dengan nama Balai Penelitian Kimia.
·                                                                                       Tahun 1971 - 1975  
Sebagai Unit Lembaga Penelitian dan Pendidikan Industri dengan nama Balai Penelitian Kimia.
·                                                                                       Tahun 1975 - 1980  
Sebagai Unit Pusat Penelitian dan Pengembangan Aneka Industri dan Kerajinan Rakyat dengan nama Balai Penelitian Kimia.
·                                                                                       Tahun 1980 - 2002  
Sebagai Unit pelaksana teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dengan nama Badan Penelitian dan Pengembangan Industri atau Balai Indusri Semarang.
·                                                                                       Tahun 2002 –2006  
Direstrukturikasi menjadi balai Riset dan Standarisasi Industri dan Perdagangan seperti saat ini.
·                                                                                       Tahun 2006 – sekarang
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pengkajian Kebijakan,Iklim dan Mutu Industri dengan nama Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri.

  1. Tugas BBTPPI
                  Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, standarisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensidan teknologi pencegahan pencemaran industri sesuai kebijakan teknis yang ditetapakn oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

  1. Visi , Misi Dan Strategi
VISI
Menjadi pusat unggulan (center of excellence) untuk layanan teknologi, informasi, dan pelatihan di bidang pencegahan pencemaran industri yang berorientasi pada kualitas produk dan pelestarian lingkungan.
MISI
1        Melakukan pengkajian, riset, pengembangan dan pendalaman teknologi pencegahan pencemaran industri secara berkesinambungan untuk mendukung pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
2        Memberikan layanan teknis dalam mendukung pengembangan industri yang berorientasi pada teknologi, jaminan mutu dan akrab lingkungan melalui penelitian dan pengembangan, pelatihan, pengujian produk, kalibrasi, sertifikasi, rancang bangun dan perekayasaan industri, penanganan pencemaran dan audit energy.
3    Mendukung pemerintah pusat dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan industri nasional.
STRATEGI UTAMA
Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan ,maka digunakan strategi utama sebagai berikut :
·         Penguasaan teknologi proses produksi bersih dan pengolahan limbah untuk menghasilkan paket teknologi yang teruji dan siap pakai.
·         Menghasilkan kegiatan-kegiatan litbang yang dapat menumbuh-kem-bangkan industri yang ramah lingkungan.
·         Mengembangkan kerjasama litbang di bidang Pencegahan Pencemaran Industri dengan lembaga/instansi lain, universitas, dan pihak swasta (industri/konsultan).
·         Meningkatkan sinergi pelaksanaan litbang antar balai.
·         Meningkatkan kemampuan pengujian, konsultasi, dan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Produk, dan Lingkungan.
·         Meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial SDM.
·         Meningkatkan aktivitas promosi dalam rangka perluasan pasar

  1. Fungsi BBTPPI
Sebagai berikut :
1. Melakasanaan penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi bahan baku ,bahan pembantu ,proses ,produk ,peralatan dan pencegahan pencemaran industri
2. Pelaksanaan rencana bangun dan perekayasaan proses ,alih teknologi dan konsultasi untuk membantu pengembangan industri guna meminimalisasi dan mencegah pencemaran akibat industri
3. Pelaksanaan layanan teknis pengujian bahan baku ,bahan pembantu ,produk akhir ,hasil ikutan dan limbah industri serta sertifikasi dan kalibrasi.
4.  Pelakasanaan pemasaran ,kerja sama ,pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi ,dan
5. Pelaksanaan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BBTPPI ,serta penyusunan laporan dan evaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakasanakan.

  1. Struktur Organisasi BBTPPI
 

























Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang:
  1. Dalam melaksanakan tugas, Kepala BBTPPI, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBTPPI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan internal maupun instansi lain di luar BBTPPI sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Setiap pimpimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
  3. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala BBTPPI wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
  4. Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
  5. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBTPPI dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

  1. Tugas Tiap Bagian / Seksi
Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri terdiri dari :
  1. Bagian Tata Usaha
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.       Penyusunan program, evaluasi, dan laporan.
b.      Pelaksanaan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik negara.
c.       Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, urusan perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan, serta urusan kepegawaian.
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a.       Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
b.      Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik negara.
c.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan gedung, peralatan kantor dan laboratorium, serta urusan kepegawaian.
  1. Bidang Pengembangan Jasa Teknik
Bidang Pengembangan Jasa Teknik menyelenggarakan fungsi:
a.       Perencanaan dan pelaksanaan pemasaran, pelayanan pelanggan, kerjasama, negosiasi, dan kontrak kerjasama usaha.
b.      Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan teknologi informasi bagi peningkatan pelayanan jasa teknologi pada industri, serta pengelolaan perpustakaan.
            Bidang Pengembangan Jasa Teknik terdiri dari:
a.       Seksi Pemasaran dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemasaran, pelayanan pelanggan, kerjasama, negosiasi, dan kontrak kerjasama usaha.
b.      Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pe-ngelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, dan perpustakaan.
  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a.       Merencanakan, mengelola, dan mengkoordinasi sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi pengolahan limbah, produksi bersih, serta rancang bangun dan perekayasaan.
b.      Merencanakan, mengelola, dan mengkoordinasi penggunaan sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang bioteknologi lingkungan.
            Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari:
a.       Seksi Teknologi Pengolahan Limbah dan Produksi Bersih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan alih teknologi dan konsultasi di bidang pengolahan limbah padat, cair, gas, udara, kebisingan dan B3, teknologi produksi bersih, serta rancang bangun dan perekayasaan.
b.      Seksi Bioteknologi Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan alih teknologi dan konsultansi di bidang bioteknologi bagi pengelolaan lingkungan dan pengelolaan limbah industri.
  1. Bidang Penilaian Kesesuaian
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penilaian Kesesuaian menyeleng-garakan fungsi:
a.       Merencanakan dan melaksanakan pengujian bahan, produk industri, dan aktivitas industri yang berpotensi pencemaran, serta pelaporan dan evaluasi hasil pengujian.
b.      Merencanakan dan melaksanakan kalibrasi peralatan, evaluasi hasil kalibrasi, penyiapan penerbitan sertifikat kalibrasi, dan melaksanakan kalibrasi ulang.
c.       Merencanakan dan melaksanakan sertifikasi sistem mutu, produk, lingkungan, pengambilan contoh, jasa pelayanan sertifikasi, dan memelihara sistem sertifikasi.
Bidang Penilaian Kesesuaian terdiri dari:
a.       Seksi Pengujian dan Kalibrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengujian bahan produk industri, dan aktivitas industri yang berpotensi pencemaran, pelaporan, dan evaluasi hasil pengujian, serta pelaksanaan kalibrasi peralatan, evaluasi hasil kalibrasi, penyiapan penerbitan sertifikat kalibrasi, dan melaksanakan kalibrasi ulang.
b.      Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sertifikasi sistem mutu, produk, lingkungan, pengambilan contoh, jasa pelayanan sertifikasi, dan memelihara sistem sertifikasi.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional 
a.         Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
b.         Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh se-orang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala BBTPPI.
c.         Jumlah dan jenis tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
d.        Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku.

G.    Lembaga Sertifikasi yang Berada di Lingkup BBTPPI Semarang:
1.      LS Pro (Lembaga Sertifikasi Produk)
      Lembaga sertifikasi produk/LS Pro BBTPPI Semarang merupakan lembaga independent yang melakukan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI yang bersifat wajib maupun sukarelawan terhadap pemohon yang mampu menghasilkan produk sesuai SNI secara konsisten.
      LS Pro BBTPPI Semarang didukung oleh SDM yang memadai antara lain:
§  Auditor yang telah teregister di lembaga sertifikasi personil.
§  Laboratarium yang telah terakreditasi oleh KAN-BSN.
      Aturan pengguna tanda SNI dan logo LS Pro BBTPPI Semarang. Pemasok dapat menggunakan LS Pro setelah mendapat ijin LS Pro dengan ketentuan:
§  Pemasok yang telah mendapat Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI wajib membubuhkan tanda SNI pada setiap barang, kemasan dan atau label hasil produksinya dan berhak untuk mempubli-kasikan tanda SNI pada barang atau bahan publisitasnya.
§  Logo LS Pro BBTPPI Semarang dapat dicantumkan bersama tanda SNI.
      Produk yang wajib disertifikasi adalah produk yang dalam pemakaian atau penggunaannya berkaitan dengan keselamatan jiwa manusia, contoh: air minum, garam, semen, dan lain-lain.

2.      BISQA (BIS Quality Assurance)
      Lembaga independent di BBTPPI Semarang yang menangani masalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 versi tahun 2000. Lembaga ini berdiri pada tahun 1994 dan terakreditasi oleh KAN pada tahun 1995. BISQA ini didukung oleh SDM yang memadai, yaitu diperkuat auditor yang telah diberi pelatian dan register setiap satu tahun sekali oleh PUSTAN-LIPI.
      Perusahaan yang telah diaudit dan telah memperoleh sertifikat ISO 9000:2000 diharapkan mempunyai manajemen dan hasil produk yang bermutu secara konsisten. Adapun masa berlaku ISO 9000:2000 ini berlaku selama tiga tahun, dan selama masa tersebut perusahaan akan selalu dimonitor oleh auditor yang ditunjuk.
      Aturan penggunaan tanda atau logo ISO 9000:2000, diperbolehkan untuk memakai tanda ISO 9000 ini hanya pada logo perusahaan, pada kop surat resmi perusahaan dan sejenisnya, tetapi tidak boleh memakai logo tersebut pada kemasan produknya. Suatu perusahaan yang telah memiliki standar ISO 9000 versi 2000 ini biasanya lebih dipercaya oleh konsumen atau buyer dari luar negeri, dalam inti kata telah mendapatkan pengakuan Standar Internasional.
Jenis usaha yang dilayani:
§  Industri makanan, minuman, dan tembakau
§  Industri kayu dan produk kayu
§  Industri pulp, kertas, dan produk plastik
§  Industri bahan kimia
§  Industri tekstil
§  Industri perikanan dan hasil laut
      SK pendirian berdasarkan SK Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 1039/BD/BP.2/IV/1995. BISQA mendapat sertifikat akreditasi dari KAN dengan SK Menperindag Nomor 777/SK/HPP/XI/2002 tanggal 22 November 2002.

3.      LSSML-BRISEMA
      Suatu lembaga mandiri yang juga berada di lingkungan BBTPPI Semarang ini mempunyai ruang lingkup yang menangani masalah sertifikasi sistem mutu lingkungan yang mengacu pada Standar Internasional mengenai perusahaan/industri yang ramah lingkungan.
      Perusahaan yang telah mempunyai ISO 14000 artinya perusahaan tersebut dari produksi sampai masalah pengolahan limbah telah memenui syarat/standar internasional, sehingga buangan akhir di limbah tidak merugikan masyarakat.
      Jenis perusahaan yang dilayani:
§  Industri tekstil dan produk tekstil
§  Industri kayu dan produk kayu
§  Pulp, kertas, dan produk kertas
§  Produk makanan, minuman, dan tembakau
§  Obat-obatan
§  Penyedia kelistrikan
SK pendirian LSSML-BRISEMA berdasarkan SK Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 441/BPPI/ BRS.2/X/2003.

  1. PRODUK JASA LAYANAN TEKNOLOGI
  1. Jasa Pengujian dan Monitoring Mutu meliputi:
a. Air dan limbah industri serta lingkungan meliputi:
·         Air limbah industri serta lingkungan
·         Air unruk minum dan air baku industri
·         Limbah padat, cair dan gas termasuk bahan beracun dan berbahaya (B3)
·         Emisi gas buang, udara ambien dan ruang kerja
·         Monitoring lingkungan laut dan pantai
b. Aneka Produk
·         Produk pertanian : kedelai, kopi, jagung, coklat, ikan segar, ikan kering,
·         Produk industri makan dan minuman
·         Produk industri mebel : kursi, meja, sofa, dll.
·         Produk industri bahan bangunan : keramik, tegel, genteng, bata, batako, paving block, dll.
·         Produk tembakau dan olahannya : rokok (nikotin dan tar)
  1. Jasa Desain dan Engineering meliputi:
a.       Peralatan proses produksi secar menyeluruh
b.      Instalasi Pengolahan Air (IPAL) dari jenis industri kecil, menengah sampai besar.
  1. Jasa Riset
a.       Riset dibidang Teknologi Pangan dan industri pada umumnya.
b.      Riset dibidang teknologi pengolahan limbah dan lingkungan, seperti AMDAL, Audit lingkungan, UKL,UPK dan sebagainya.
  1. Jasa Sertifikasi MUTU ISO 9000
Pemberian sertifikasi ISO 9000 bagi perusahaan yang telah menerapkan system management mutu menurut ISO 9000 versi tahun 2000.
  1. Jasa Sertifikasi Sistem Mutu Lingkunan ISO 14000
Pemberian layanan sertifikasi ISO 14000 bagi perusahaan yang memenuhi syarat.
  1. Jasa sertifikasi mutu produk
Pemberian jasa sertifikasi mutu  produk bagi perusahaan yang telah mampu menghasilkan produk yang memenuhi syarat.
  1. Jasa Konsultasi Keteknikan
Memberikan layanan konsultasi teknis penerapan system mutu ISO 9000, ISO 14000, HAMLP, Cleaner Production Technologi, dan sebagainya
8.  Jasa Pelatihan
Pelatihan reguler maupun berdasarkan pesanan ( tailor mode ) serta yang bersifat    On The Job Training bagi industri dan masyarakat lain yang memerlukan.
9.  Jasa Kalibrasi
Jasa kalibrasi untuk peralatan laboratorium dan proses sesuai standar yang berlaku terutama untuk suhu dan massa.
10  Jasa Layanan Informasi
                  a.Layanan perpustakaan: tiap hari kerja jam 09.00 s/d 14.00
b.Layanan penelusuran ilmiah
c.Layanan informasi teknologi

1 komentar: