Balai
Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI)
Semarang
Balai Besar
Teknologi Pencegahan dan Pencemaran Industri (BBTPPI) merupakan salah satu
balai besar di bawah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri. Dahulu BBTPPI bernama Balai Riset dan
Standardisasi Industri dan Perdagangan Semarang. Namun berdasarkan SK Nomor
47/M-IND/PER/6/ 2006 pada tanggal 29 Juni 2006, balai tersebut
direstrukturisasi menjadi Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri.
Sejarah singkat berdirinya Balai Besar
Teknologi Pencegahan dan Pencemaran Industri adalah sebagai berikut:
·
Tahun 1962 - 1964
Sebagai perwakilan Balai Penelitian Kimia Bogor untuk Jawa Tengah dan
Daerah Istimewa Yogyakarta.
·
Tahun 1964 - 1971
Sebagai unit PN. PR. “NUPIKSA YAKSA” dengan nama Balai Penelitian Kimia.
·
Tahun 1971 - 1975
Sebagai Unit Lembaga Penelitian dan Pendidikan Industri dengan nama Balai
Penelitian Kimia.
·
Tahun 1975 - 1980
Sebagai Unit Pusat Penelitian dan Pengembangan Aneka Industri dan
Kerajinan Rakyat dengan nama Balai Penelitian Kimia.
·
Tahun 1980 - 2002
Sebagai Unit pelaksana teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
dengan nama Badan Penelitian dan Pengembangan Industri atau Balai Indusri
Semarang.
·
Tahun 2002 –2006
Direstrukturikasi menjadi balai Riset dan Standarisasi Industri dan
Perdagangan seperti saat ini.
·
Tahun 2006 – sekarang
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pengkajian Kebijakan,Iklim dan Mutu Industri dengan nama Balai Besar
Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri.
- Tugas BBTPPI
Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, standarisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan
kompetensidan teknologi pencegahan pencemaran industri sesuai kebijakan teknis
yang ditetapakn oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
- Visi , Misi Dan Strategi
VISI
Menjadi
pusat unggulan (center of excellence)
untuk layanan teknologi, informasi, dan pelatihan di bidang pencegahan
pencemaran industri yang berorientasi pada kualitas produk dan pelestarian
lingkungan.
MISI
1
Melakukan pengkajian, riset, pengembangan dan
pendalaman teknologi pencegahan pencemaran industri secara berkesinambungan
untuk mendukung pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
2
Memberikan layanan teknis dalam mendukung pengembangan
industri yang berorientasi pada teknologi, jaminan mutu dan akrab lingkungan
melalui penelitian dan pengembangan, pelatihan, pengujian produk, kalibrasi, sertifikasi,
rancang bangun dan perekayasaan industri, penanganan pencemaran dan audit
energy.
3 Mendukung
pemerintah pusat dalam rangka melaksanakan kebijakan pembangunan industri
nasional.
STRATEGI UTAMA
Untuk
mencapai visi dan misi serta tujuan ,maka digunakan strategi utama sebagai
berikut :
·
Penguasaan
teknologi proses produksi bersih dan pengolahan limbah untuk menghasilkan paket
teknologi yang teruji dan siap pakai.
·
Menghasilkan
kegiatan-kegiatan litbang yang dapat menumbuh-kem-bangkan industri yang ramah
lingkungan.
·
Mengembangkan
kerjasama litbang di bidang Pencegahan Pencemaran Industri dengan
lembaga/instansi lain, universitas, dan pihak swasta (industri/konsultan).
·
Meningkatkan
sinergi pelaksanaan litbang antar balai.
·
Meningkatkan
kemampuan pengujian, konsultasi, dan sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Produk,
dan Lingkungan.
·
Meningkatkan
kemampuan teknis dan manajerial SDM.
·
Meningkatkan
aktivitas promosi dalam rangka perluasan pasar
- Fungsi BBTPPI
Sebagai
berikut :
1. Melakasanaan
penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi bahan baku ,bahan pembantu ,proses ,produk
,peralatan dan pencegahan pencemaran industri
2. Pelaksanaan
rencana bangun dan perekayasaan proses ,alih teknologi dan konsultasi untuk
membantu pengembangan industri guna meminimalisasi dan mencegah pencemaran
akibat industri
3. Pelaksanaan
layanan teknis pengujian bahan baku
,bahan pembantu ,produk akhir ,hasil ikutan dan limbah industri serta
sertifikasi dan kalibrasi.
4. Pelakasanaan
pemasaran ,kerja sama ,pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi ,dan
5. Pelaksanaan
pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BBTPPI ,serta
penyusunan laporan dan evaluasi hasil-hasil kegiatan yang telah dilakasanakan.
- Struktur Organisasi BBTPPI
Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Semarang:
- Dalam melaksanakan tugas, Kepala BBTPPI, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBTPPI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan internal maupun instansi lain di luar BBTPPI sesuai dengan bidang tugasnya.
- Setiap pimpimpin satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
- Setiap laporan yang diterima oleh Kepala BBTPPI wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
- Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
- Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBTPPI dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
- Tugas Tiap Bagian / Seksi
Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri terdiri dari :
- Bagian Tata Usaha
Dalam melaksanakan
tugasnya, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program, evaluasi, dan laporan.
b. Pelaksanaan urusan keuangan dan
inventarisasi barang milik negara.
c. Pelaksanaan urusan surat-menyurat,
kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, keamanan, urusan perlengkapan,
pemeliharaan dan perawatan, serta urusan kepegawaian.
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, monitoring, evaluasi, dan
pelaporan.
b. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas
melakukan urusan keuangan dan inventarisasi barang milik negara.
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah
tangga, keamanan, perlengkapan, pemeliharaan dan perawatan gedung, peralatan
kantor dan laboratorium, serta urusan kepegawaian.
- Bidang Pengembangan Jasa Teknik
Bidang Pengembangan Jasa Teknik
menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan dan pelaksanaan pemasaran,
pelayanan pelanggan, kerjasama, negosiasi, dan kontrak kerjasama usaha.
b. Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan
teknologi informasi bagi peningkatan pelayanan jasa teknologi pada industri,
serta pengelolaan perpustakaan.
Bidang Pengembangan Jasa Teknik terdiri dari:
a. Seksi Pemasaran dan Kerjasama mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemasaran,
pelayanan pelanggan, kerjasama, negosiasi, dan kontrak kerjasama usaha.
b. Seksi Informasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pe-ngelolaan, pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi,
dan perpustakaan.
- Bidang Penelitian dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
a. Merencanakan, mengelola, dan
mengkoordinasi sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan pengembangan di
bidang teknologi pengolahan limbah, produksi bersih, serta rancang bangun dan
perekayasaan.
b. Merencanakan, mengelola, dan
mengkoordinasi penggunaan sarana dan prasarana kegiatan penelitian dan
pengembangan di bidang bioteknologi lingkungan.
Bidang
Penelitian dan Pengembangan terdiri dari:
a. Seksi Teknologi Pengolahan Limbah dan
Produksi Bersih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan
pengembangan alih teknologi dan konsultasi di bidang pengolahan limbah padat,
cair, gas, udara, kebisingan dan B3, teknologi produksi bersih, serta rancang
bangun dan perekayasaan.
b. Seksi Bioteknologi Lingkungan mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan alih teknologi dan
konsultansi di bidang bioteknologi bagi pengelolaan lingkungan dan pengelolaan
limbah industri.
- Bidang Penilaian Kesesuaian
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang
Penilaian Kesesuaian menyeleng-garakan fungsi:
a. Merencanakan dan melaksanakan pengujian
bahan, produk industri, dan aktivitas industri yang berpotensi pencemaran,
serta pelaporan dan evaluasi hasil pengujian.
b. Merencanakan dan melaksanakan kalibrasi
peralatan, evaluasi hasil kalibrasi, penyiapan penerbitan sertifikat kalibrasi,
dan melaksanakan kalibrasi ulang.
c. Merencanakan dan melaksanakan sertifikasi
sistem mutu, produk, lingkungan, pengambilan contoh, jasa pelayanan
sertifikasi, dan memelihara sistem sertifikasi.
Bidang Penilaian
Kesesuaian terdiri dari:
a. Seksi Pengujian dan Kalibrasi mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengujian bahan
produk industri, dan aktivitas industri yang berpotensi pencemaran, pelaporan,
dan evaluasi hasil pengujian, serta pelaksanaan kalibrasi peralatan, evaluasi
hasil kalibrasi, penyiapan penerbitan sertifikat kalibrasi, dan melaksanakan
kalibrasi ulang.
b. Seksi Sertifikasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan sertifikasi sistem mutu, produk, lingkungan,
pengambilan contoh, jasa pelayanan sertifikasi, dan memelihara sistem
sertifikasi.
- Kelompok Jabatan Fungsional
a.
Kelompok
jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam
berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
b.
Masing-masing
kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh se-orang tenaga fungsional
yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan
oleh Kepala BBTPPI.
c.
Jumlah
dan jenis tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
d.
Jenis
dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan per-undang-undangan
yang berlaku.
G.
Lembaga Sertifikasi yang Berada di Lingkup
BBTPPI Semarang:
1. LS Pro (Lembaga Sertifikasi Produk)
Lembaga sertifikasi produk/LS Pro BBTPPI
Semarang merupakan lembaga independent yang melakukan Sertifikasi Produk
Pengguna Tanda (SPPT) SNI yang bersifat wajib maupun sukarelawan terhadap
pemohon yang mampu menghasilkan produk sesuai SNI secara konsisten.
LS Pro BBTPPI Semarang didukung oleh SDM
yang memadai antara lain:
§ Auditor yang telah teregister di lembaga
sertifikasi personil.
§ Laboratarium yang telah terakreditasi oleh
KAN-BSN.
Aturan pengguna tanda SNI dan logo LS Pro
BBTPPI Semarang. Pemasok dapat menggunakan LS Pro setelah mendapat ijin LS Pro
dengan ketentuan:
§ Pemasok yang telah mendapat Sertifikat
Produk Pengguna Tanda SNI wajib membubuhkan tanda SNI pada setiap barang,
kemasan dan atau label hasil produksinya dan berhak untuk mempubli-kasikan
tanda SNI pada barang atau bahan publisitasnya.
§ Logo LS Pro BBTPPI Semarang dapat
dicantumkan bersama tanda SNI.
Produk yang wajib disertifikasi adalah
produk yang dalam pemakaian atau penggunaannya berkaitan dengan keselamatan
jiwa manusia, contoh: air minum, garam, semen, dan lain-lain.
2. BISQA (BIS
Quality Assurance)
Lembaga independent di BBTPPI Semarang
yang menangani masalah Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 versi tahun 2000. Lembaga
ini berdiri pada tahun 1994 dan terakreditasi oleh KAN pada tahun 1995. BISQA
ini didukung oleh SDM yang memadai, yaitu diperkuat auditor yang telah diberi
pelatian dan register setiap satu tahun sekali oleh PUSTAN-LIPI.
Perusahaan yang telah diaudit dan telah
memperoleh sertifikat ISO 9000:2000 diharapkan mempunyai manajemen dan hasil
produk yang bermutu secara konsisten. Adapun masa berlaku ISO 9000:2000 ini
berlaku selama tiga tahun, dan selama masa tersebut perusahaan akan selalu
dimonitor oleh auditor yang ditunjuk.
Aturan penggunaan tanda atau logo ISO
9000:2000, diperbolehkan untuk memakai tanda ISO 9000 ini hanya pada logo
perusahaan, pada kop surat resmi perusahaan dan sejenisnya, tetapi tidak boleh
memakai logo tersebut pada kemasan produknya. Suatu perusahaan yang telah
memiliki standar ISO 9000 versi 2000 ini biasanya lebih dipercaya oleh konsumen
atau buyer dari luar negeri, dalam inti kata telah mendapatkan pengakuan
Standar Internasional.
Jenis usaha yang dilayani:
§ Industri makanan, minuman, dan tembakau
§ Industri kayu dan produk kayu
§ Industri pulp, kertas, dan produk plastik
§ Industri bahan kimia
§ Industri tekstil
§ Industri perikanan dan hasil laut
SK pendirian berdasarkan SK Kepala Balai
Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Nomor 1039/BD/BP.2/IV/1995.
BISQA mendapat sertifikat akreditasi dari KAN dengan SK Menperindag Nomor
777/SK/HPP/XI/2002 tanggal 22 November 2002.
3. LSSML-BRISEMA
Suatu lembaga mandiri yang juga berada di
lingkungan BBTPPI Semarang ini mempunyai ruang lingkup yang menangani masalah
sertifikasi sistem mutu lingkungan yang mengacu pada Standar Internasional
mengenai perusahaan/industri yang ramah lingkungan.
Perusahaan yang telah mempunyai ISO 14000
artinya perusahaan tersebut dari produksi sampai masalah pengolahan limbah
telah memenui syarat/standar internasional, sehingga buangan akhir di limbah
tidak merugikan masyarakat.
Jenis perusahaan yang dilayani:
§ Industri tekstil dan produk tekstil
§ Industri kayu dan produk kayu
§ Pulp, kertas, dan produk kertas
§ Produk makanan, minuman, dan tembakau
§ Obat-obatan
§ Penyedia kelistrikan
SK pendirian
LSSML-BRISEMA berdasarkan SK Kepala Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran
Industri Nomor 441/BPPI/ BRS.2/X/2003.
- PRODUK JASA LAYANAN TEKNOLOGI
- Jasa Pengujian dan Monitoring Mutu meliputi:
a.
Air dan limbah industri serta lingkungan meliputi:
·
Air limbah industri serta lingkungan
·
Air unruk minum dan air baku industri
·
Limbah padat, cair dan gas termasuk bahan
beracun dan berbahaya (B3)
·
Emisi gas buang, udara ambien dan ruang kerja
·
Monitoring lingkungan laut dan pantai
b.
Aneka Produk
·
Produk pertanian : kedelai, kopi, jagung,
coklat, ikan segar, ikan kering,
·
Produk industri makan dan minuman
·
Produk industri mebel : kursi, meja, sofa, dll.
·
Produk industri bahan bangunan : keramik, tegel,
genteng, bata, batako, paving block, dll.
·
Produk tembakau dan olahannya : rokok (nikotin
dan tar)
- Jasa Desain dan Engineering meliputi:
a.
Peralatan proses produksi secar menyeluruh
b.
Instalasi Pengolahan Air (IPAL) dari jenis industri
kecil, menengah sampai besar.
- Jasa Riset
a.
Riset dibidang Teknologi Pangan dan industri pada
umumnya.
b.
Riset dibidang teknologi pengolahan limbah dan
lingkungan, seperti AMDAL, Audit lingkungan, UKL,UPK dan sebagainya.
- Jasa Sertifikasi MUTU ISO 9000
Pemberian
sertifikasi ISO 9000 bagi perusahaan yang telah menerapkan system management
mutu menurut ISO 9000 versi tahun 2000.
- Jasa Sertifikasi Sistem Mutu Lingkunan ISO 14000
Pemberian
layanan sertifikasi ISO 14000 bagi perusahaan yang memenuhi syarat.
- Jasa sertifikasi mutu produk
Pemberian
jasa sertifikasi mutu produk bagi
perusahaan yang telah mampu menghasilkan produk yang memenuhi syarat.
- Jasa Konsultasi Keteknikan
Memberikan
layanan konsultasi teknis penerapan system mutu ISO 9000, ISO 14000, HAMLP, Cleaner
Production Technologi, dan sebagainya
8. Jasa Pelatihan
Pelatihan
reguler maupun berdasarkan pesanan ( tailor mode ) serta yang bersifat
On The Job Training bagi industri dan masyarakat lain yang memerlukan.
9. Jasa Kalibrasi
Jasa
kalibrasi untuk peralatan laboratorium dan proses sesuai standar yang berlaku terutama untuk suhu dan massa.
10 Jasa Layanan Informasi
a.Layanan
perpustakaan: tiap hari kerja jam 09.00 s/d 14.00
b.Layanan
penelusuran ilmiah
c.Layanan
informasi teknologi
Mau tanya...kalau lulusan analis farmasi dan makanan bisakah bekerja di sini, di bbtppi ini?
BalasHapusnumpang tanya,, lulusan kimia murni s1 bolehkah bekerja di bbtppi semarang?
BalasHapus